Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, dan adil bukan berarti membagi dengan rat tapi lebih kepada membagi sesuai kebutuhan.
Berbagai Macam Keadilan:
• Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
• Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
• Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Hubungan keadilan dengan sila ke-5 adalah :
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ( sila ke-5)
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Jadi, kita harus bersikap adil terhadap sesama dengan melihat kondisinya, menghargai dan menghormati hak orang lain jiga termasuk dalam keadian karena kita harus adil dalam menghargai hak-hak orang lain.
SUMBER : http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/
: http://chachados.blogspot.com/2010/06/manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar